Fatwa MUI Jateng, Buka Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram hukumnya
FATWA MUI 23/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, sebagian masyarakat difahami sebagai fatwa haram membeli dan menggunakan barang d